Pakar Hukum Pidana: Polisi Dilarang Tolak Laporan
Keputusan Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar soal dugaan gratifikasi Luhut Pandjaitan di bisnis emas Papua dikritik pakar hukum pidana. Polda Metro Jaya akan dilaporkan ke Ombudsman.
JAKARTA – Sejumlah pakar hukum pidana mengkritik keputusan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menolak laporan Haris Azhar. Direktur Eksekutif Lokataru itu melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan atas dugaan gratifikasi di bisnis pertambangan di Papua, dua hari lalu.
Pengajar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini