Korban Kerangkeng Tuntut Restitusi
Penelusuran LPSK tahun ini sedikitnya menemukan 65 penghuni kerangkeng yang dipekerjakan tanpa upah. Pengajuan restitusi didorong menjadi bagian dari penyidikan dan penuntutan kasus kerangkeng Bupati Langkat.
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pengajuan restitusi atau ganti rugi bagi korban perbudakan penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Puluhan penghuni kerangkeng manusia itu diduga dipekerjakan tanpa menerima upah di lahan sawit hingga pabrik pengolahan sawit milik Terbit Rencana.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan lembaganya telah menghitung po
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini