Sanksi untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran penerapan dan penegakan PeduliLindungi.
JAKARTA – Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan penegakan hukum dalam upaya mencegah gelombang ketiga pandemi Covid-19 sebelum dan sesudah Natal dan Tahun Baru 2022. Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran penerapan dan penegakan PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah kegiatan untuk mencegah gelombang lanjutan Covid-19.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini