DPR Hapus 16 Rancangan Undang-Undang
JAKARTA – Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penghapusan 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Satu dari 16 rancangan regulasi tersebut adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mengatakan alasan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 adalah Dewan masih menunggu penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia berharap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini