Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi obyek cukai dengan tarif Rp 1.500–2.500 per liter.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat paparan APBN KiTa di Kementerian Kuangan, Jakarta, Rabu (19/02/2020) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sudah membukukan defisit, meski baru bulan pertama. Realisasi belanja negara masih di bawah 6% dari target, sementara penerimaan malah di bawah 5%. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 167497530332
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi obyek cukai dengan tarif Rp 1.500–2.500 per liter. "Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis," ujar dia di Komisi Keuangan DPR, kemarin.
Sri Mulyani mengatakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu bertujuan untuk mengurangi penderita penyakit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.