Menteri Keuangan Usulkan Minuman Berpemanis Dikenai Cukai
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi obyek cukai dengan tarif Rp 1.500–2.500 per liter. "Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis," ujar dia di Komisi Keuangan DPR, kemarin.
Sri Mulyani mengatakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu bertujuan untuk mengurangi penderita penyakit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini