Dalam kolom "Tajuk" pada 18 Februari 2010, redaksi Tempo menulis kolom berjudul "Jiplak, Lalu Main Pecat". Tempo menyebut Rektor Universitas Negeri Semarang telah memecat Saudara Sucipto Hadi Purnomo. Fakta yang sebenarnya adalah yang bersangkutan dibebastugaskan sementara. Baik secara hukum maupun empiris, itu dua fakta yang berbeda.
Pembebastugasan sementara status dosen dilakukan untuk tujuan kelancaran pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 27 PP No. 53 Tahun 2010. Pegawai negeri yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika pemeriksaan selesai, pembebasan sementara akan dicabut.
Surat keputusan rektor tentang pembebastugasan sementara Saudara Sucipto Hadi Purnomo merupakan bagian dari mekanisme pembinaan kepegawaian yang menyeluruh.
Surat keputusan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1821/A.32/KP/2020 yang meminta Rektor Unnes membina dosen bersangkutan.
Surat tersebut dikirimkan Kemendikbud sebagai respons atas adanya aduan masyarakat tentang pegawai negeri di lingkungan Unnes yang diduga membuat unggahan penghinaan presiden dan ujaran kebencian.
Dalam surat tersebut, Kemendikbud juga meminta Unnes untuk memeriksa dan membina dosen bersangkutan. Dalam hal ini, rektor merupakan pejabat yang berwenang melakukan pembinaan kepegawaian terhadap pegawai di institusinya.