THE HAGUE - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memerintahkan Myanmar mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida terhadap warga minoritas muslim Rohingya. Pengadilan internasional dalam putusannya memerintahkan Myanmar melindungi warga Rohingya dari penganiayaan dan kekejaman.
Ketua majelis hakim Abdulqawi Yusuf mengatakan genosida terhadap Rohingya di Myanmar masih rentan terjadi. "Langkah-langkah yang diklaim Myanmar untuk memfasilitasi repatriasi pengungsi Rohingya yang kabur ke Bangladesh, mempromosikan rekonsiliasi etnis, perdamaian, dan stabilitas di Negara Bagian Rakhine, serta menyatakan militernya bertanggung jawab atas pelanggaran tidak cukup," ujar dia saat membacakan putusan di Den Haag, kemarin.
Pengadilan meminta Myanmar mengambil langkah-langkah pencegahan genosida berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Myanmar juga harus melaporkan perkembangan pencegahan itu dalam waktu empat bulan.
Gambia membawa kasus dugaan genosida di Myanmar setelah 740 ribu warga Rohingya kabur ke Bangladesh, menghindari kekerasan militer dengan membawa kisah pemerkosaan, pembakaran, dan pembunuhan massal yang meluas. Gambia membawa kasus ini dengan dukungan dari 57 negara Organisasi untuk Kerja Sama Islam (OKI).
Beberapa saat sebelum pengadilan membacakan putusannya, Financial Times menerbitkan sebuah artikel oleh pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi. Dia mengatakan kejahatan perang mungkin dilakukan terhadap muslim Rohingya, tapi para pengungsi telah membesar-besarkan pelanggaran terhadap mereka. Suu Kyi, pemenang Hadiah Nobel Perdamaian pada 1991, telah meminta para hakim membatalkan kasus ini. REUTERS | CHANNEL NEWS ASIA | SUKMA LOPPIES