Pengadilan Perintahkan Myanmar Lindungi Rohingya
THE HAGUE - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memerintahkan Myanmar mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida terhadap warga minoritas muslim Rohingya. Pengadilan internasional dalam putusannya memerintahkan Myanmar melindungi warga Rohingya dari penganiayaan dan kekejaman.
Ketua majelis hakim Abdulqawi Yusuf mengatakan genosida terhadap Rohingya di Myanmar masih rentan terjadi. "Langkah-langkah yang diklaim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini