Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati. Gugatan itu terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata api. "Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Toto Ridarto, hakim tunggal yang memimpin persidangan, kemarin.
Hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kivlan sudah sah dan sesuai dengan aturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini