JAKARTA - Pelanggaran lalu lintas terjadi di semua wilayah perluasan aturan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem pelat nomor ganjil-genap kemarin. Sedikitnya, 941 mobil pribadi dikenai sanksi bukti pelanggaran (tilang) pada empat jam pertama penegakan aturan ganjil-genap di jalur baru itu.
"Sebanyak 617 pengendara diberlakukan tilang SIM (surat izin mengemudi) dan 324 tilang STNK (surat tanda nomor kendaraan)," kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Komisaris Sri Widodo, saat membacakan rekapitulasi pelanggaran sistem ganjil-genap di semua wilayah Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga siang hari kemarin.
Pemerintah DKI Jakarta memperluas penerapan aturan ganjil-genap dari sembilan ruas jalan menjadi 26 ruas jalan. Peraturan itu berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 dari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Sosialisasi perluasan aturan itu berlangsung sejak 7 Agustus lalu. Sedangkan uji coba aturan tersebut berjalan hingga 6 September lalu. Mulai kemarin, Kepolisian Daerah Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar di jalur perluasan ganjil-genap.
Sejumlah polisi lalu lintas terlihat sibuk di simpang Jalan Tomang Raya sejak kemarin pagi. Beberapa dari mereka mengarahkan mobil-mobil berpelat nomor genap untuk menepi. Beberapa lainnya menyapa pengendara mobil yang menepi sambil membawa buku tilang. Hasilnya, hingga pukul 07.00 WIB, polisi sudah menilang puluhan mobil yang masuk Jalan Tomang Raya dari arah Grogol.
Seorang pengendara yang dikenai tilang, Samsyudin, mengaku tak mengetahui bahwa Jalan Tomang Raya termasuk dalam perluasan wilayah aturan ganjil-genap. Dia berdalih tak pernah ada masalah ketika melalui jalur tersebut setiap hari sebelumnya. "Saya kira Jalan Gatot Subroto saja," kata lelaki berusia 41 tahun itu.
Inayah Sekar, yang menunggu proses tilang di lokasi yang sama, juga mengklaim tak pernah mendapatkan pemberitahuan ihwal perluasan aturan ganjil-genap itu. "Enggak pernah dapat pemberitahuan sih," katanya. Padahal, spanduk berukuran 1 x 3 meter dan rambu aturan ganjil-genap sudah terpasang di jalan ini sejak masa uji coba berlangsung. Bedanya, pada masa uji coba, polisi tak mengenakan sanksi tilang.
Seorang pelanggar aturan ganjil-genap di Jalan Pramuka terlibat cekcok mulut dengan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dia tidak terima mobilnya diminta berputar arah dan mencari jalan alternatif. Alasannya, sosialisasi oleh polisi dan pemerintah DKI selama sebulan terakhir tak sampai kepadanya. "Saya biasa melintas di sini sebulan terakhir tidak pernah disetop. Ini persoalan komunikasi dua arah yang tidak baik," kata perempuan bernama Syarifah itu.
Menurut Syarifah, sosialisasi melalui media dan spanduk tak cukup untuk perluasan aturan ganjil-genap itu. "Apalagi cuma sebulan. Saya adalah orang yang tidak sepakat dengan ganjil-genap. Sampaikan ini ke Pak Gubernur," katanya.
Syarifah juga meminta petugas memperlihatkan papan rambu ganjil-genap yang melarang kendaraannya melintas di lokasi. Pertikaian mulai mereda setelah petugas menunjukkan rambu ganjil-genap yang berjarak sekitar satu meter di depan kendaraan Syarifah.
Marcus, pelanggar lain di Jalan Pramuka, juga mengkritik rambu lalu lintas sistem ganjil-genap yang dia anggap terlalu kecil. "Seharusnya lebih besar dan ditempatkan jauh sebelum jalur yang ditetapkan," katanya.
Sementara itu, seorang pelanggar di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, malah berusaha menyuap polisi lalu lintas agar bebas dari sanksi tilang. Kepada polisi ia mengaku tahu telah melanggar dan menyodorkan uang Rp 50 ribu untuk "berdamai" di tempat. Namun, polisi yang bertugas menolak dan tetap menilang pengendara tersebut dengan barang bukti STNK. Pasrah, perempuan itu pun menerima surat tilang dari polisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M. Yusuf, mengatakan kepolisian akan mencatat kritik dan saran dari para pengendara sebagai evaluasi. Ia pun berharap para pengendara lebih mematuhi aturan yang berlaku saat ini. "Kami masukkan evaluasi tentunya, termasuk soal kritik rambu," ujar Yusuf, kemarin. INGE KLARA SAFITRI | M.J. FIRMANSYAH | ANTARA