Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi menemukan penimbunan dan penyelewengan pasokan minyak goreng di sejumlah daerah.
KPPU menyelidiki penjualan minyak goreng dengan sistem bundling.
Menteri Perdagangan meminta pelaku industri minyak goreng tak mencari keuntungan di tengah krisis.
JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyatakan akan semakin ketat mengawasi stok dan distribusi minyak goreng di berbagai daerah. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta para pelaku industri tak mencari keuntungan di tengah krisis pasokan komoditas tersebut. "Kementerian Perdagangan akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lutfi juga menekankan bahwa harga minyak goreng tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET). HET minyak goreng curah adalah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senin lalu, Kepala Satuan Tugas Pangan Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Helmy Santika, memaparkan dugaan penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. "Ditemukan sejumlah stok. Dari situ, kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman," ujar dia. Polisi mengecek kapasitas produksi dan jumlah penjualan minyak goreng dalam satu hari dengan perbandingan pada situasi normal sebelum terjadi kelangkaan.
Di Makassar, kata Helmy, kepolisian mendapati 61,81 ton minyak curah yang dipasok dari Kalimantan Selatan. "Peruntukannya adalah rumah tangga, tapi oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal dibanding harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah."
Petugas Satgas Pangan memeriksa stok minyak goreng saat melakukan sidak di salah satu gudang distributor di Indramayu, Jawa Barat, 3 Februari 2022. ANTARA/Dedhez Anggara
Hingga Senin lalu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Endra Zulpan, mengatakan belum muncul laporan ihwal kelangkaan minyak goreng. Polisi menyatakan pelaku penimbunan bisa kena sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. "Kami tetap memantau, tapi selama ini ketersediaan minyak goreng di Jakarta masih stabil," kata Endra.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih, mengatakan pihaknya akan menyelidiki penjualan minyak secara tidak wajar. Salah satu contohnya adalah bundling, yang berarti pembeli harus memborong barang lain yang dijual sepaket dengan minyak goreng. "Itu pelanggaran persaingan usaha."
Praktik bundling hanya satu dari sekian anomali penjualan minyak goreng yang ditemukan anggota kantor wilayah Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebutkan ada stok yang dijual diam-diam. "Masih terjadi penyusupan. Karyawan retail modern menjual keluar dari gudang ke pedagang retail tradisional," kata Yeka.
Ada pula temuan pembatasan pasokan minyak goreng oleh retail. Produk itu tidak ditaruh di etalase dagangan, melainkan disimpan di gudang pengelola toko. Agen distributor minyak goreng di tujuh provinsi bahkan menghentikan penyaluran stok ke retail langganannya. Yeka berjanji membawa laporan pengamatan itu ke Satgas Pangan. "Satgas yang menentukan apakah praktik-praktik yang terjadi tersebut tergolong sebagai upaya penimbunan."
YOHANES PASKALIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EKA YUDHA | ANT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo