Masalah Persetujuan Presiden dalam Pembentukan Peraturan
Kewajiban persetujuan presiden atas rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga menimbulkan masalah. Mengapa tidak membentuk lembaga khusus untuk mengharmoniskan peraturan?

Antoni Putra
Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden atas Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Dalam peraturan tersebut, setiap rancangan peraturan yang diprakarsai oleh kementerian/lembaga harus mendapat persetujuan lebih dulu dari presiden sebelum disahkan.
Layaknya peraturan perundang-undangan pada umumnya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini