Bahaya Tentara-Polisi Masuk Sipil
Masyarakat sipil menentang langkah pemerintah menempatkan prajurit TNI di jabatan sipil. Tanda dwifungsi tentara hidup lagi.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia merespons langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penempatan prajurit TNI-Polri di jabatan sipil. Lembaga negara di bidang pengawasan pelayanan publik itu tengah menelaah rencana tersebut. Hasil telaah mereka akan menjadi masukan dalam penyusunan rancangan PP tersebut.
“Masukan tersebut dilakukan Ombudsman dengan memperhatikan informasi atau aduan masyarakat,&rdquo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini