Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PEMERINTAH tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen aparatur sipil negara, yang isinya mengatur penempatan anggota TNI-Polri aktif di jabatan sipil. Pemerintah berdalih PP itu merupakan produk turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini adalah pengganti UU ASN terdahulu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo