Menuntut Tanggung Jawab Pengendali Data Pribadi
Kementerian Kesehatan didesak memberikan klarifikasi ihwal dugaan kebocoran data pribadi para pengguna aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk sementara waktu bisa mengambil peran lembaga pengawasan.
JAKARTA – Kementerian Kesehatan didesak memberikan klarifikasi ihwal dugaan kebocoran data pribadi para pengguna aplikasi PeduliLindungi. Kewajiban itu disebut tercantum dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut pengamat siber sekaligus Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, pasal tersebut menyatakan, ketika terjadi kegagalan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini