Tuntutan Minimal Terdakwa Kasus Paniai
Selasa, 15 November 2022
Terdakwa peristiwa berdarah Paniai dituntut pidana 10 tahun penjara. Tuntutan hukuman minimal ini dianggap sebagai bagian dari ketidakseriusan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

BAGI Ahmad Sajali, tuntutan pidana 10 tahun penjara terhadap Isak Sattu, satu-satunya terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, tak mengejutkan. Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu menilai proses peradilan kasus Paniai yang menewaskan empat orang dan melukai puluhan orang lainnya tersebut sejak awal formalitas belaka. “Tu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini