Pasal Karet di Jagat Internet
Kontroversi masih mengiringi pemberlakuan peraturan Menteri Kominfo tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Pasal-pasal karet dinilai perlu dikaji ulang.
JAKARTA – Dua tahun berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dinilai masih menyimpan bom waktu terhadap penegakan kebebasan sipil. Sejumlah pasal dianggap multitafsir, rentan diartikan sesuai dengan kepentingan penguasa—biasa dijuluki sebagai pasal karet—dan merugikan publik.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini