Jalan Terjal Legalisasi Ganja Medis
Upaya legalisasi ganja medis sementara kandas di Mahkamah Konstitusi. Kementerian Kesehatan perlu segera meneliti manfaat tumbuhan itu untuk kesehatan.
Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk soal legalisasi ganja untuk keperluan medis, pada Rabu lalu, memperlihatkan sikap hukum yang picik. MK berpegang pada keyakinan kuno yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pengetahuan, bahwa ganja tanaman laknat.
Adalah Santi Warastuti, salah seorang yang mengajukan uji materi atas undang-undang itu. Perempua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini