Ancaman Pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik
Penyelenggara sistem elektronik yang tak mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga 20 Juli 2022 akan dikenai sanksi administrasi. Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengatur sanksi administrasi itu berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mendaftarkan diri ke Kementerian paling lambat pada 20 Juli 2022. Sanksi tersebut beragam, dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses atau pemblokiran Internet.
“Kami tidak langsung memblokir, tapi ada penegakan sanksi administrasi bagi yang tidak melakukan kewajiban pendaft
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini