Antara Regulasi dan Pelanggaran Hak Asasi
Pegiat informasi dan teknologi mengkritik keharusan PSE lingkup privat mendaftar ke Kementerian Komunikasi. Sejumlah pasal karet terdapat dalam peraturan Menteri Kominfo yang menjadi pijakan pendaftaran PSE tersebut.
JAKARTA – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyayangkan langkah pemerintah yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan kajian dan analisis SAFEnet, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang berpotensi melangga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini