Perlindungan Data Elektronik

Pemerintah semestinya tidak membebaskan penyelenggara sistem elektronik menempatkan pusat data mereka di luar negeri. Tak hanya berseberangan dengan tren banyak negara dalam mengoptimalkan peluang investasi di era ekonomi digital, rencana tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan keamanan nasional.
Pelonggaran regulasi penempatan data center menjadi salah satu agenda dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini