Penghilangan 'Madrasah' Tuai Kritik
Penghilangan kata "madrasah" dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kritik. Pencantuman kata madrasah dalam penjelasan hanya bisa dianggap sebagai tafsir.
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebut masih menuai kontroversi. Salah satunya soal penghapusan frasa “madrasah” dalam draf RUU Sisdiknas. Sejumlah pengamat pendidikan mengatakan penghilangan frasa madrasah dalam batang tubuh rancangan tersebut bisa membuat madrasah tak lagi memiliki landasan hukum. “Kalau tidak disebutkan secara jelas di batang tubuh undang-undang, tidak dap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini