Babak Akhir Harmonisasi Regulasi Eks Pegawai KPK
Pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara di kepolisian menunggu hasil harmonisasi aturan. Mantan pegawai komisi antirasuah itu akan bergabung di unit baru.
JAKARTA – Rekrutmen 57 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian tinggal selangkah lagi. Regulasi kepegawaian mereka saat ini disebut-sebut telah memasuki proses harmonisasi perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Polri terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini