Ancaman Terbaru dalam Revisi UU ITE
Jumat, 17 September 2021
Penambahan pasal tentang ketentuan pidana bagi pihak yang menyebarluaskan informasi bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat berpotensi menjadi pasal karet baru.

JAKARTA – Pegiat serta Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengapresiasi usul pemerintah yang memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun mereka mewanti-wanti munculnya pasal bermasalah baru dalam rencana revisi tersebut. Potensi pasal bermasalah dari rencana pemerintah itu menambah ketentuan pidana bagi pihak yang menyebarluaskan informasi atau p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini