Ancaman Terbaru dalam Revisi UU ITE
Penambahan pasal tentang ketentuan pidana bagi pihak yang menyebarluaskan informasi bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat berpotensi menjadi pasal karet baru.
JAKARTA – Pegiat serta Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengapresiasi usul pemerintah yang memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun mereka mewanti-wanti munculnya pasal bermasalah baru dalam rencana revisi tersebut. Potensi pasal bermasalah dari rencana pemerintah itu menambah ketentuan pidana bagi pihak yang menyebarluaskan informasi atau p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini