maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Kementerian Ketenagakerjaan

Tuntutan Pengantar Kerja di Era Corona

Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia menggelar rapat kerja pada pertengahan Agustus lalu. Untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya membantu menekan angka pengangguran yang melonjak karena pandemi Covid-19.

arsip tempo : 171359342151.

Rapat Kerja Organissasi Profesi Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI), Solo, 16 September 2021.. tempo : 171359342151.

Solo—Pandemi Covid-19 memicu banyak negara, tak terkecuali Indonesia, menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas sosial masyarakat. Langkah yang diambil untuk menekan laju penularan virus corona ini berdampak buruk terhadap sisi ketenagakerjaan. Kinerja ekonomi yang melambat membuat sejumlah perusahaan melakukan efisiensi dalam sejulam hal, termasuk merumahkan sebagian tenaga kerja. Tak heran kalau kemudian pada Februari lalu, Badan Pusat Statistik mencatat jumlah pengangguran mencapai 8,75 juta orang.

Untuk menekan angka pengangguran tersebut, peran pengantar kerja sangat penting. Petugas pengantar kerja merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki keterampilan kegiatan antarkerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengantar kerja diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pelayanan antar kerja. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan RI, hingga Agustus 2021, ada 668 pegawai fungsional pengantar kerja di antaranya bertugas di Kantor Pusat Kemenaker dan di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI. Sisanya, tersebar di dinas provinsi, kabupaten, dan kota yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) agar memperkuat peran dan fungsinya dalam  meningkatkan profesionalisme Pengantar Kerja. "Saya mempunyai harapan yang besar terhadap organisasi profesi IKAPERJASI untuk penguatan peran dan fungsinya terhadap peningkatan profesionalisme pengantar kerja dalam memberikan layanan antar kerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Suhartono, saat membuka Raker IKAPERJASI di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 16 Agustus 2021.

Suhartono meminta pengantar kerja menjadi agent of change yang mampu memberi warna baru dalam budaya organisasi di mana pun mereka berkarya. Menurut dia, berdasarkan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, IKAPERJASI dapat berperan ganda sebagai pembela anggotanya serta menjadi mitra Pemerintah untuk menyampaikan informasi bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja kepada stakeholders dan masyarakat pada umumnya."Optimalkan potensi diri Anda agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan," katanya.

Dalam forum yang sama, Direktur Bina pengantar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indyah Winasih menjelaskan, Raker IKAPERJASI diselenggarakan dalam rangka Pembinaan Organisasi Profesi Pengantar Kerja Tahun 2021. "Rapat kerja ini diharapan memberikan hasil diskusi yang lebih mendalam mengenai bentuk program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan anggota IKAPERJASI. Tujuannya memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi anggota nantinya," ujar Indyah.

Rapat Kerja IKAPERJASI Tahun 2021 dihadiri oleh 50 orang peserta, yang terdiri dari pengurus IKAPERJASI dan peninjau (pejabat fungsionl pengantar kerja di lingkungan Kemnaker serta BP2MI). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 20 April 2024

  • 19 April 2024

  • 18 April 2024

  • 17 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan