Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

8
April
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 4/5 Selanjutnya
Nasional

Pakar PBB: Proyek Mandalika Langgar Hak Asasi

Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia menyatakan proyek di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, telah merampas tanah warga setempat secara agresif.

Edisi, 8 April 2021
Profile
Diko Oktara
Kuta Beach Park di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 7 April 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
  • - Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia menyatakan proyek di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, telah merampas tanah warga setempat secara agresif.
  • - Proyek Mandalika juga menggusur paksa masyarakat adat Sasak dan mengintimidasi pembela hak asasi manusia. .
  • - United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia, Olivier De Schutter, mengatakan para petani dan nelayan tergusur dari tanah yang mereka tinggali.

JAKARTA – Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa proyek Mandalika, Nusa Tenggara Barat, telah merampas tanah warga setempat secara agresif. Proyek Mandalika juga menggusur paksa masyarakat adat Sasak dan mengintimidasi pembela hak asasi manusia.

United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia, Olivier De Schutter, mengatakan para petani dan nelayan tergusur dari tanah yang mereka tinggali. Selain itu, rumah serta ladang mereka rusak. “Petani dan nelayan terusir dari tanah yang mereka tinggali. Rumah, ladang, sumber air, peninggalan budaya, serta situs religi mereka mengalami perusakan karena pemerintah Indonesia dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menjadikan Mandalika sebagai Bali baru,” kata Olivier dalam keterangan tertulis, kemarin.

Para ahli itu menyatakan masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi. Warga juga diusir paksa dari tanah mereka tanpa mendapat pengganti yang sepadan. Para pakar juga mengkritik kurangnya uji tuntas oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan perusahaan swasta untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruknya terhadap hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam UN Guiding Principles atau Prinsip Panduan PBB mengenai bisnis dan hak asasi manusia.

Olivier De Schutter mengatakan proyek Mandalika menguji komitmen Indonesia terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) serta kewajiban hak asasi manusia yang mendasarinya. Pembangunan pariwisata berskala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia ini secara prinsip bertentangan dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTQgMTQ6Mjc6NTUiXQ

Sejumlah warga mengumpulkan "Nyale" (cacing laut warna-warni) di Pantai Seger, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), 4 Maret 2021. ANTARA/Aprillio Akbar/rwa.

Para pakar mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ITDC menghormati hak asasi manusia dan hukum. Adapun kepada AIIB dan perusahaan swasta, para pakar berpesan agar tidak mendanai ataupun terlibat dalam proyek dan kegiatan yang berkontribusi kepada pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia.

Mandalika terletak di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan direncanakan diubah menjadi kompleks pariwisata terintegrasi. Kawasan ini akan memiliki sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hotel, dan resort mewah, termasuk Pullman, Paramount Resort, dan Club Med. Sebagian proyek ini dibiayai oleh AIIB dan telah menerima investasi lebih dari US$ 1 miliar dari pebisnis swasta. Grup asal Prancis, VINCI Construction Grands Projets, merupakan investor terbesar yang akan bertanggung jawab atas pembangunan Sirkuit Mandalika, hotel, rumah sakit, water park, dan fasilitas lainnya.

Staf Khusus dan juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan pendapat Pelapor Khusus PBB itu tendensius dan sama sekali tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa tuduhan telah terjadinya perampasan tanah dan penggusuran itu tidak benar. “Jika ada (perampasan tanah), tentu sudah terjadi gejolak di sana. Masyarakat akan protes beramai-ramai,” kata dia, kemarin.

Taufiqulhadi menuturkan Komnas HAM telah datang ke lokasi untuk memantau jalannya pembebasan lahan. Menurut dia, Komnas HAM tak pernah menyatakan ada pelanggaran HAM dalam proyek Mandalika. Di sana, kata dia, terjadi proses pembebasan tanah yang berlangsung adil dan transparan.

Menurut Taufiqulhadi, proses pembebasan tanah itu dilakukan melalui mediasi publik dengan menghadirkan tim penilai independen. Terakhir, terdapat 29 kepala keluarga yang telah menyetujui pembebasan lahan. Pada empat kepala keluarga lainnya, pembebasan tanah belum selesai lantaran ada sengketa waris. Mereka, kata Taufiqulhadi, akan menyelesaikan sengketa ini secara internal.

Taufiqulhadi melihat pendapat pelapor khusus itu bernuansa politis. Ia menilai pelapor khusus itu berusaha membawa kepentingan pihak luar untuk menggagalkan proyek kebanggaan bangsa Indonesia ini. “Dari cara-caranya yang menyatakan kekhawatiran, saya anggap dia pelapor khusus yang tidak kredibel,” tutur dia.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya sudah menerima aduan dari 16 warga Mandalika pada September lalu. Terdapat tiga pokok masalah yang diadukan. Pertama adalah pembebasan lahan. Kedua, perihal hak atas rasa aman dan jaminan bebas dari kekerasan atau intimidasi. Dan terakhir, akses terhadap hak-hak lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan. “Soal lahan, ada sebagian yang selesai. Ada yang sampai saat ini belum selesai terkait dengan luasan lahan,” kata Beka saat dihubungi, kemarin.

Menurut dia, terjadi saling klaim tanah antara warga dan ITDC, sehingga akan dilakukan pengukuran ulang. Ihwal adanya ancaman dan intimidasi, Beka menyatakan hal itu berkaitan dengan proses land clearing yang memakai aparat keamanan.

Kondisi ini sudah diperbaiki dan aparat hanya berjaga dari jauh dalam proses land clearing. Pihak ITDC juga menyiapkan hunian untuk warga yang terkena dampak yang tidak terlalu jauh dari lokasi awal rumah mereka. Ia meminta pemerintah tidak bereaksi berlebihan terhadap laporan ini. Menurut dia, jika merasa yakin bahwa semua proses dilakukan dengan standar HAM yang baik, pemerintah dapat menjawab laporan ini. “Sampai saat ini, kami belum sampai menyatakan ada pelanggaran HAM,” kata Beka.

CAESAR AKBAR | DIKO OKTARA
#Sirkuit Mandalika | KEK Mandalika #Komnas HAM #Pelanggaran HAM #Badan Pertanahan Nasional #Perserikatan Bangsa-Bangsa | PBB

SebelumnyaNasional 4/5 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Pakar PBB: Proyek Mandalika Langgar Hak Asasi
  • Masalah Tanah di Calon Sirkuit MotoGP
  • Mencegah Wabah di Pengungsian Korban Siklon
  • Gedoran Penyelamat Warga Waisika
  • Daerah Terisolasi Jadi Prioritas Bantuan

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Kembang-Kempis Lembaga Riset

    Minim dukungan dana dan fasilitas, lembaga riset pelat merah tak maju-maju. Di hulu, pelbagai badan pengkajian kerap terpapar kepentingan politik. Di hilir, lembaga riset sering kali menjadi ajang rebutan proyek. Tarik-ulur pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional hanya puncak dari gunung es masalah lembaga riset kita.

    8 April 2021
  • Berita Utama

    Untung-Rugi Pemisahan BRIN

    Rencana Presiden Joko Widodo memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan menimbulkan pelbagai konsekuensi.

    8 April 2021
  • Berita Utama

    Peleburan Tambah Beban Kementerian Pendidikan

    Peleburan Kementerian Riset ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal menambah beban. Sebab, Kementerian Pendidikan harus juga mengurusi riset dan teknologi.

    8 April 2021
  • Berita Utama

    Pengesahan Dulu, Penataan Struktur Kemudian

    Komisi VII DPR tak mempersoalkan rencana penghapusan Kementerian Riset dan Teknologi serta menjadikan Badan Riset Inovasi Nasional sebagai lembaga otonom. Hal yang terpenting adalah landasan hukumnya.

    7 April 2021
  • Berita Utama

    Seret Anggaran Riset

    Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional dinilai akan menyelaraskan pelaksanaan penelitian sekaligus menggenjot iklim riset.

    7 April 2021
  • Editorial

    Ancaman Politisasi Riset

    Keputusan pemerintah memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dari  Kementerian Riset dan Teknologi lebih diwarnai kepentingan politis ketimbang teknokratik. Banyak riset penting bisa terganggu. 

    8 April 2021
  • Opini

    Antiklimaks Penyelesaian Kasus BLBI

    KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul Nursalim. Penegakan hukum yang legalistik tanpa memberi manfaat dan keadilan bagi masyarakat.

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Insentif Pelaris Sektor Perumahan

    Kucuran insentif kepada sektor properti mulai membuahkan hasil. Bank Indonesia mencatat, pemberian diskon pajak pertambahan nilai (PPN) serta pelonggaran uang muka hingga nol persen sukses mendongkrak penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan.

    8 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Obral Insentif Sektor Properti

    Pemerintah merilis pelbagai insentif untuk sektor properti, khususnya hunian. Insentif ini diharapkan dapat mendorong penjualan stok rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021. Berikut ini detail fasilitas beserta kriteria pemberian insentif tersebut:

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Selektif Menerapkan Insentif

    Pelbagai insentif bagi sektor perumahan terus digulirkan pemerintah dan Bank Indonesia. Namun guyuran insentif tersebut tak lantas membuat perbankan jorjoran menyalurkan kredit pemilikan rumah.

    8 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Kilau Batu Bara hingga Kuartal Kedua

    Tren kenaikan harga jual batu bara sejak awal tahun ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga kuartal kedua 2021. Kondisi tersebut membuka peluang bagi perusahaan batu bara untuk menambah produksi.

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Perang Dagang Australia-Cina Dongkrak Harga Batu Bara

    Sengketa Cina dan Australia menjadi peluang bagi Indonesia.

    8 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Titik Cerah Harga Batu Bara

    Harga batu bara acuan (HBA) bertengger di kisaran US$ 80 juta per ton sejak awal tahun.

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Langkah Cepat Memoles Terminal Eksekutif

    Kementerian Perhubungan menggenjot revitalisasi 46 terminal bus tipe A. 

    7 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Siaga Pelayaran karena Cuaca Buruk

    Kerusakan melebar akibat gelombang pasang.

    8 April 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Stres Bikin Rambut Rontok

    Kortikosteron mengganggu sinyal di kulit yang biasanya mengaktifkan sel induk folikel rambut.

    7 April 2021
  • Metro

    Rumah Panggung di Tepi Ciliwung

    Pemerintah DKI tidak mengeluarkan dana dalam program yang menghabiskan biaya Rp 79 juta per unit rumah tersebut. 

    7 April 2021
  • Metro

    Menanti Janji Normalisasi di Kampung Melayu

    Sejumlah rumah di RT 13 RW 04 Kampung Melayu kerap terendam banjir akibat luapan air Sungai Ciliwung lebih dari satu meter.

    8 April 2021
  • Metro

    Lebih Tinggi Agar Tak Terendam

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar program bedah rumah pada 18 hunian di Rukun Tetangga 13 Rukun Warga 04 Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Program ini menyasar keluarga duafa yang kerap menjadi korban banjir akibat luapan air Sungai Ciliwung di kawasan padat tersebut.

    7 April 2021
  • Metro

    Bergairah Kembali ke Sekolah

    Secara keseluruhan, uji coba pembelajaran tatap muka di Jakarta diikuti 20-30 persen siswa.

    7 April 2021
  • Metro

    Aturan Ketat Pembelajaran Tatap Muka

    Jika dalam masa uji coba ditemukan kasus positif Covid-19, sekolah akan ditutup selama 3 x 24 jam.

    7 April 2021
  • Metro

    Rendah Persentase, Besar Jumlah Kasus

    Secara nasional, penularan Covid-19 pada anak hanya 14 persen. Tapi, jumlah kasusnya tidak sedikit. Lebih dari 170 ribu anak terinfeksi virus Corona.

    7 April 2021
  • Nasional

    Daerah Terisolasi Jadi Prioritas Bantuan

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprioritaskan penyaluran bantuan menggunakan helikopter ke sejumlah wilayah yang terisolasi.

    8 April 2021
  • Nasional

    Mencegah Wabah di Pengungsian Korban Siklon

    Salah satu cara andalan penerapan protokol kesehatan di pengungsian adalah memisahkan masyarakat ke dalam tiga kelompok, yakni anak-anak, orang dewasa, dan lanjut usia.

    7 April 2021
  • Nasional

    Gedoran Penyelamat Warga Waisika

    Gedoran Ketua Rukun Tetangga pada pintu rumah penduduk membuat warganya selamat dari terjangan banjir akibat badai siklon yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur.

    8 April 2021
  • Nasional

    Pakar PBB: Proyek Mandalika Langgar Hak Asasi

    Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia menyatakan proyek di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, telah merampas tanah warga setempat secara agresif.

    7 April 2021
  • Nasional

    Masalah Tanah di Calon Sirkuit MotoGP

    Majalah Tempo pada Oktober 2020 pernah menulis bahwa, di antara pemilik dan ahli waris tanah di proyek itu, ada nama Gema Lazuardi, Amaq Masrup, dan Sibawaih.

    7 April 2021
  • Ragam

    Pembatasan Mikro Jangkau 20 Provinsi

    Pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat hingga 19 April 2021.

    7 April 2021
  • Ragam

    Pembatasan di 20 Provinsi

    Pemerintah memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 20 provinsi pada 6-19 April 2021.

    7 April 2021
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Workshop Online Tempo Komunitas

    7 April 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved