Hukuman Kompol Yuni Tak Cukup Pemecatan
JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Markas Besar Kepolisian RI bertindak tegas mengusut dugaan penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kepala Kepolisian Sektor Astana Anyar, Bandung, dan 11 anggotanya. Kompolnas menganggap hukuman etik berupa mutasi atau pemecatan tidak cukup adil untuk personel polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba. “Harus didalami potensi pelanggaran pidananya,” kata komisioner Kompolnas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini