SEBAGIAN besar fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menghendaki pemilihan kepala daerah serentak tetap digelar pada 2024, bersamaan dengan pemilu presiden dan calon legislator. Sikap ini dianggap akan menghalau sejumlah kepala daerah potensial menjadi calon presiden, tapi masa jabatan mereka berakhir pada 2022 dan 2023. Mereka bakal kehilangan panggung politik.
PEMILIHAN kepala daerah serentak akan digelar pada 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah