maaf email atau password anda salah


Menjerat Penyebar Debu Batu Bara di Marunda

Pemerintah tengah mengkaji sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku pencemaran udara di Marunda.

arsip tempo : 173057859487.

Kapal tongkang bermuatan batubara di Pelabuhan Marunda yang berjarak sekitar 1 kilometer dari pemukiman Rusun Marunda, Jakarta, 29 Januari 2022. Foto: Istimewa. tempo : 173057859487.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menelisik sumber pencemaran udara berupa debu batu bara di permukiman sekitar Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengklaim sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih mengkaji beberapa aturan yang dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Ya, nanti akan ada (sanksi). Saat ini ada tahapannya," kata Riza di ge

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan