Menolak Bersalah dalam Pencemaran Udara
Pemerintah telah menjalankan berbagai kebijakan untuk menekan angka pencemaran udara. Menolak dinyatakan lalai.
JAKARTA – Pemerintah pusat berkukuh mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan pencemaran udara di Ibu Kota. Perlawanan ini dilakukan karena semua pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini sudah dijalankan sebelumnya. Karena itu, pemerintah menolak dianggap membuat kelalaian yang menyebabkan kualitas udara di Jakarta berbahaya bagi masyarakat.
“KLHK (Kementerian Lingk...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini