Tambahan Penerimaan dari Orang-orang Super-Kaya
Kenaikan tarif pajak penghasilan bagi orang-orang super-kaya berpotensi menambah penerimaan pajak hingga Rp 8 triliun. Walau sudah naik 5 persen, tarif pajak penghasilan di Indonesia dinilai masih terlalu rendah.

JAKARTA — Pajak penghasilan (PPh) orang-orang super-kaya diproyeksikan menjadi salah satu penopang penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah menerapkan aturan baru mengenai tarif dan lapisan PPh orang pribadi, di mana wajib pajak dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenai tarif 35 persen. Ketentuan baru itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini