maaf email atau password anda salah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta melakukan investigasi menyeluruh terhadap semua perusahaan operator pelabuhan bongkar-muat komoditas curah di Marunda. PT Karya Citra Nusantara menolak menjadi tertuduh tunggal dalam dugaan polusi debu batu bara ke Rusunawa Marunda. Semua perusahaan diminta mendapat sanksi yang sama dengan KCN.
Polusi debu batu bara masih terus terjadi di kawasan Rusunawa Marunda. Jumlah warga yang mengeluhkan penyakit pernapasan, alergi kulit, hingga iritasi mata meningkat. Dinas Kesehatan mengklaim mulai menelusuri korban paparan debu batu bara di permukiman ini.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta memastikan akan membekukan atau mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) jika tak menjalankan 32 sanksi administratif penataan lingkungan hidup di Pelabuhan Marunda. Perusahaan ini harus mengejar waktu untuk bisa memenuhi seluruh perbaikan operasional dan pencegahan pencemaran udara akibat polusi debu batu bara.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.