maaf email atau password anda salah


Tilang bagi Kendaraan Berpelat Nomor Khusus

Polda Metro Jaya didesak segera menertibkan penggunaan pelat nomor berkode RF di Ibu Kota. Polisi sempat menyebutkan pengguna pelat nomor khusus tersebut kerap melanggar aturan lalu lintas, seperti aturan pelat nomor ganjil-genap. Kompolnas menegaskan bahwa pengguna pelat nomor khusus punya hak dan kewajiban yang sama dengan pengguna pelat nomor hitam umum.

arsip tempo : 1714185004100.

Petugas Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Metro Jaya memberhentikan kendaraan pada operasi penerapan ganjil genap di Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta, 25 Oktober 2021. TEMPO/Daniel Christian D.E. tempo : 1714185004100.
JAKARTA — Sejumlah pihak mendesak Polda Metro Jaya menertibkan pengguna pelat nomor khusus dan rahasia atau berkode RF, termasuk saat penerapan aturan lalu lintas ganjil-genap. Musababnya, pengguna pelat nomor kendaraan tersebut cenderung berperilaku arogan saat berada di jalan.
 
Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, mengatakan seharusnya polisi berani dan tegas memberikan tila
...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan