Pintu Ekspor Batu Bara Kian Terbuka Lebar
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut larangan ekspor batu bara terhadap 139 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) maupun izin usaha pertambangan (IUP).
JAKARTA – Pintu ekspor batu bara kembali terbuka lebar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya mencabut larangan terhadap 139 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) maupun izin usaha pertambangan (IUP). Mereka dinyatakan telah memenuhi kewajiban untuk memasok kebutuhan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Berkat lampu hijau tersebut, sebanyak 96 kapal pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini