Ganjil-Genap di Puncak Berlaku Setiap Akhir Pekan
Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap berlaku permanen setiap akhir pekan di kawasan Puncak.
BOGOR – Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap sudah diterapkan secara permanen setiap akhir pekan di kawasan Puncak, Bogor. Pembatasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-Cianjur.
Berdasarkan peraturan tersebut, sistem ganjil-genap berlaku mulai Jumat, pukul 14.00, hingga Ahad, pukul 24.00 WIB. “Untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini