Memperjelas Kepemilikan Tanah di Petamburan
Pemerintah perlu menjelaskan status kepemilikan tanah di Petamburan setelah Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 dicabut.
JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 menuai pujian. Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut pencabutan tersebut membawa semangat kepentingan umum, terutama berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Fahri juga menilai, dari sisi hukum administrasi negara, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip dasar administrasi negara. "Bahkan keputusan pencabu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini