Setelah Program Rumah Susun Petamburan Dibatalkan
Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 membuka peluang warga Petamburan untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah.
JAKARTA – Status kepemilikan tanah warga di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pemerintah Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1956 Tahun 2021 untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 Tahun 1997. Dengan aturan baru tersebut, ratusan keluarga di Kelurahan Petamburan—khususnya di delapan rukun warga (RW)—dapat memproses legalitas dokumen pertanahan yang mer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini