maaf email atau password anda salah


Jalan Buntu untuk Jakpro

PT Jakarta Propertindo hanya memiliki dua pilihan, membayar ganti rugi atau mengajukan gugatan lagi dengan bukti baru.

arsip tempo : 173077801146.

Suasana sepi di Taman Waduk Pluit, Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 173077801146.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) segera membayar ganti rugi sebesar Rp 120 miliar kepada Umar dan kawan-kawan dalam perkara sengketa lahan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Jika Jakpro tidak juga menjalankan perintah itu, tidak tertutup kemungkinan pengadilan akan menyita aset milik badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. “Pembayaran ganti rugi itu sudah menjadi k

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan