Jalan Buntu untuk Jakpro
PT Jakarta Propertindo hanya memiliki dua pilihan, membayar ganti rugi atau mengajukan gugatan lagi dengan bukti baru.
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) segera membayar ganti rugi sebesar Rp 120 miliar kepada Umar dan kawan-kawan dalam perkara sengketa lahan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Jika Jakpro tidak juga menjalankan perintah itu, tidak tertutup kemungkinan pengadilan akan menyita aset milik badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. “Pembayaran ganti rugi itu sudah menjadi k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini