Jakpro Tetap Berupaya Tolak Bayar Ganti Rugi
Lahan di sekitar Waduk Pluit merupakan jalur hijau. PT Jakarta Propertindo tak ingin membayar ganti rugi untuk lahan milik negara.
JAKARTA — Perusahaan konstruksi dan properti milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), berkeras menolak membayar ganti rugi dalam kasus sengketa lahan Taman Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab, nilai ganti rugi yang ditetapkan pengadilan itu sangat besar. Selain itu, lahan yang disengketakan diklaim milik negara. "Lahan hijau tak boleh dikomersialkan," kata Manajer Senior Hukum PT Jakpro, Sulistya, di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini