maaf email atau password anda salah


Jakpro Tetap Berupaya Tolak Bayar Ganti Rugi

Lahan di sekitar Waduk Pluit merupakan jalur hijau. PT Jakarta Propertindo tak ingin membayar ganti rugi untuk lahan milik negara.

arsip tempo : 173078547023.

Taman Waduk Pluit, Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 173078547023.

JAKARTA — Perusahaan konstruksi dan properti milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), berkeras menolak membayar ganti rugi dalam kasus sengketa lahan Taman Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab, nilai ganti rugi yang ditetapkan pengadilan itu sangat besar. Selain itu, lahan yang disengketakan diklaim milik negara. "Lahan hijau tak boleh dikomersialkan," kata Manajer Senior Hukum PT Jakpro, Sulistya, di

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan