Ancaman Kurungan Setelah Berulang Kesalahan

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan penerapan sanksi pidana merupakan langkah terakhir dari rangkaian upaya penegakan hukum pandemi. Ancaman kurungan 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan diatur dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Prinsip ultimum remedium (upaya terakhir dalam penegakan hukum) diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini