maaf email atau password anda salah


Penolakan Sanksi Pidana Meluas

Aktivis hingga pengusaha menolak sanksi pidana dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19. Sanksi pidana dianggap bukan solusi mendisiplinkan masyarakat.

arsip tempo : 172831394444.

Seorang penjual minuman saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, 21 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W. tempo : 172831394444.

JAKARTA — Berbagai kalangan menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Ancaman kurungan penjara selama 3 bulan untuk individu maupun sektor usaha itu termaktub dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Jaringan Rakyat Miskin Kota menilai ancaman pidana penjara

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 7 Oktober 2024

  • 6 Oktober 2024

  • 5 Oktober 2024

  • 4 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan