Penolakan Sanksi Pidana Meluas
JAKARTA — Berbagai kalangan menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Ancaman kurungan penjara selama 3 bulan untuk individu maupun sektor usaha itu termaktub dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Jaringan Rakyat Miskin Kota menilai ancaman pidana penjara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini