Masjid Zona Merah Dilarang Potong Hewan Kurban
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaksanaan ibadah kurban di wilayah zona merah Covid-19. Seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemotongan Hewan Kurban pada Idul Adha 2021 di Masa Pandemi Covid-19, ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penularan virus corona. "Wilayah zona merah akan kami arahkan pemotongan di RPH (rumah potong hewan)," kata Kepala Bidang Peternakan Din
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini