Pemerintah DKI melarang rumah ibadah yang masuk zona merah melaksanakan pemotongan hewan kurban. Kapasitas RPH tak sebanding dengan perkiraan jumlah hewan yang akan dikurbankan.
Pedagang melintas saat penerapan mikro lockdown di zona merah perkampungan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, 22 Juni 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W. tempo : 167491520668
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaksanaan ibadah kurban di wilayah zona merah Covid-19. Seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemotongan Hewan Kurban pada Idul Adha 2021 di Masa Pandemi Covid-19, ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penularan virus corona. "Wilayah zona merah akan kami arahkan pemotongan di RPH (rumah potong hewan)," kata Kepala Bidang Peternakan Din
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.