Berkurban di Masa Darurat
Berkurban di Masa Darurat
Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta mengeluarkan maklumat tentang pemotongan hewan kurban Idul Adha pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Dalam aturan dari Kementerian Agama, misalnya, disebutkan bahwa masjid diperbolehkan menggelar penyembelihan, kecuali yang berada di lokasi rukun tetangga zona merah.
Masjid di lingkungan RT zona merah di Jakarta dilarang menggelar pemotongan he
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini