Tanpa Surat Izin Kerja Tak Bisa ke Ibu Kota
JAKARTA -- Niat Iwan Ubaidillah masuk kantor pupus di tengah jalan. Warga Cihideung, Bogor, Jawa Barat, itu ditolak petugas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) di Stasiun Bogor saat hendak naik sepur, kemarin pagi. Pramusaji restoran di kawasan Senen, Jakarta Pusat, itu tak bisa berangkat kerja karena belum mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ibu Kota. Surat ini menja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini