Penyekatan Separuh Hari Kendaraan Pribadi
JAKARTA — Pekerja sektor usaha non-esensial dan non-kritikal masih bisa menembus pos penyekatan yang membentang di perbatasan wilayah DKI Jakarta dan daerah sekitarnya. Padahal larangan lintas wilayah itu merupakan bagian dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Sejak dua hari lalu, setiap pekerja yang hendak masuk Ibu Kota wajib memegang surat tanda registrasi pekerja atau STRP.
Seorang peker
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini