Industri Daur Ulang Sampah Menanti Insentif
JAKARTA – Pemerintah menggodok insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri daur ulang sampah, dari 10 persen menjadi 2 persen. Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar, mengatakan insentif ini diperlukan untuk memperbaiki ekosistem industri daur ulang sampah dari hulu hingga hilir sehingga bisa memacu pengembangan ekonomi sirkular.
Menurut Novrizal, pemerintah memasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini