Aturan Wisata di Ibu Kota
Kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah memberikan dampak pada peningkatan aktivitas di sejumlah lokasi wisata dan belanja di Ibu Kota. Agar tidak terjadi kerumunan di tempat-tempat itu, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan bagi pengusaha, pengelola, dan pengunjung agar liburan lokal tak meningkatkan potensi penularan Covid-19.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini