Ikhtiar Memperjelas Status dan Hak Pegawai KPK
Para pegawai KPK yang dibebastugaskan bakal melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman. Tes wawasan kebangsaan tidak diatur dalam Undang-Undang KPK yang baru.
JAKARTA – Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan setelah tak lolos tes wawasan kebangsaan bakal melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman. Mereka menganggap keputusan Ketua KPK Firli Bahuri menonaktifkan mereka melanggar administrasi dan melampaui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan lembaganya a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini