Hak-Kewajiban Pegawai Komisi Antikorupsi
Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparat sipil negara atau ASN berujung kontroversi. Pemimpin KPK membebastugaskan 75 pegawai, termasuk penyidik dan penyelidik senior yang tengah menangani kasus kakap, karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sudah menyatakan alih status tidak boleh merugikan pegawai. Aturan tentang hak dan kewajiban pegawai komisi antikorupsi sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini