Pemimpin KPK membebastugaskan 75 pegawai karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sudah menyatakan alih status tidak boleh merugikan pegawai.
Pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai bersama para aktivis antikorupsi melakukan aksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 17 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 168534234813_
Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparat sipil negara atau ASN berujung kontroversi. Pemimpin KPK membebastugaskan 75 pegawai, termasuk penyidik dan penyelidik senior yang tengah menangani kasus kakap, karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sudah menyatakan alih status tidak boleh merugikan pegawai. Aturan tentang hak dan kewajiban pegawai komisi antikorupsi sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.