Tutup Permakaman Selama Lebaran
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun pos pengawasan di tempat pemakaman umum (TPU) selama masa libur Lebaran 2021, yaitu 12-16 Mei mendatang. Selain petugas TPU, pos tersebut akan berisi personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Mereka akan menghalau masyarakat berziarah—sebuah kegiatan rutin dalam rangkaian perayaan Idul Fitri. “Kecuali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini