Cegah Pemudik dengan Surat Izin Keluar-Masuk
Jumlah pemudik diperkirakan meningkat sebelum larangan mudik Lebaran diberlakukan.
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali surat izin keluar-masuk (SIKM) selama pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Surat izin itu ditujukan bagi pekerja di sektor non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengklaim SIKM sulit dipalsukan karena terdapat QR code pada setiap surat yang diterbitkan.
Untuk mencegah penularan Coronavirus Diseas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini